Polisi Kantongi Tersangka Kasus Pencurian Emas di Baubau
- 21 Mei 2026 11:56 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Kasus hilangnya logam mulia milik Ahmad Fadil Mainaka yang selama berbulan-bulan menjadi misteri akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau resmi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka utama.
Kasus yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/285/XII/2025/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra tertanggal 31 Desember 2025 itu sempat menjadi perhatian luas masyarakat karena proses pengungkapannya berjalan cukup panjang.
Penyidik disebut bekerja intensif dengan memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta mencocokkan berbagai alat bukti fisik dan petunjuk di lapangan. Hasilnya, polisi akhirnya berhasil menyusun konstruksi hukum yang dinilai kuat untuk menetapkan tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan melalui gelar perkara khusus yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Polisi memastikan langkah hukum itu telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP dengan dukungan minimal dua alat bukti sah berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Dengan selesainya tahapan administrasi penyidikan, tim Opsnal Sat Reskrim kini dikabarkan tengah mempersiapkan langkah penangkapan terhadap tersangka dalam waktu dekat.
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, institusi kepolisian juga bergerak cepat membersihkan dugaan pelanggaran internal. Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat menyeret oknum anggota Sat Reskrim langsung direspons tegas oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Bid Propam Polda Sultra bersama Sipropam Polres Baubau telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum yang diduga terlibat. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran prosedur dan menjaga kepercayaan publik.
Kapolres Baubau melalui Kasi Humas Iptu Rino Asnan menegaskan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.
“Gelar perkara penetapan tersangka sudah kita laksanakan secara objektif. Saat ini tim di lapangan tengah mempersiapkan langkah taktis untuk segera melakukan penangkapan dalam waktu dekat. Kami juga sudah mengirimkan SP2HP kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar Iptu Rino Asnan dalam keterangan rilisnya, Rabu 20 Mei 2026.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum hingga perkara tersebut dilimpahkan ke meja hijau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....