Kakanwil Kemenkum Sultra Lantik Notaris Pengganti Demi Kepastian Hukum

  • 14 Jul 2026 12:04 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, melantik dan mengambil sumpah Andri Alfriadi Rachman, sebagai Notaris Pengganti bagi Wandhi Pratama Putra Sisman, yang sedang menjalani cuti. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Senin 13 Juli 2026.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat. Kegiatan itu dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Tenggara A. Widya Arung Raya, pejabat administrasi, pejabat fungsional, serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Topan Sopuan menegaskan pelantikan notaris pengganti merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum menjaga keberlanjutan pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran notaris pengganti memastikan layanan kenotariatan tetap berjalan meski notaris definitif sedang mengambil hak cuti.

"Pelantikan ini bukan hanya merupakan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Pelayanan kenotariatan tidak boleh terhenti karena merupakan bagian penting dalam mendukung aktivitas hukum, ekonomi, maupun investasi," ujar Topan.

Topan Sopuan menjelaskan, notaris memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional. Selain membuat akta autentik, notaris juga berwenang melakukan legalisasi dokumen dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Karena itu, setiap notaris dituntut menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, ketelitian, serta memegang teguh kode etik profesi. Topan berharap Andri Alfriadi Rachman mampu menjalankan amanah dengan independen dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kami berharap saudara Andri Alfriadi Rachman dapat menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga independensi, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris," kata Topan Sopuan.

Topan Sopuan juga menegaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus melakukan pembinaan terhadap profesi notaris. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pelayanan hukum di daerah.

Menurutnya, keberadaan notaris yang profesional berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung iklim investasi yang sehat di Sulawesi Tenggara.

Topan Sopuan menambahkan, mekanisme pengangkatan notaris pengganti telah diatur untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa hambatan. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap pembuatan akta autentik dan layanan kenotariatan lainnya dapat dipenuhi secara cepat, profesional, dan akuntabel.

Mengakhiri sambutannya, Topan mengajak seluruh insan kenotariatan di Sulawesi Tenggara menjaga kehormatan profesi serta memperkuat sinergi dengan Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.

"Momentum pelantikan ini hendaknya menjadi awal pengabdian yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik, sehingga kehadiran notaris benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....