Kemenkum Sultra Harmonisasi Aturan Insentif Tenaga Medis Butur

  • 10 Jul 2026 09:29 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buton Utara tentang Pedoman Pemberian Insentif Tenaga Medis di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra, Rabu 8 Juli 2026.

Rapat dipimpin Tim Kerja Harmonisasi Hukum (TKH) II Kanwil Kemenkum Sultra. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, khususnya perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa rancangan peraturan tersebut.

Harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari tugas Kanwil Kemenkum Sultra dalam pembulatan, pemantapan konsepsi, dan penyelarasan rancangan peraturan kepala daerah. Tim mencermati seluruh substansi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, pembahasan difokuskan untuk memastikan rancangan peraturan memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik. Langkah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum saat regulasi diterapkan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, proses itu tidak hanya mencegah tumpang tindih norma, tetapi juga memastikan regulasi memiliki kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

"Melalui proses harmonisasi, diharapkan Peraturan Bupati yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, implementatif, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya dalam pemberian insentif kepada tenaga medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Topan.

Topan Sopuan menambahkan, Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Rancangan Peraturan Bupati Buton Utara ini diharapkan segera ditetapkan menjadi regulasi. Kehadirannya akan menjadi dasar hukum pemberian insentif tenaga medis sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan dan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....