Harmonisasi Ranperda Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Buton Utara
- 10 Jul 2026 09:28 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Tim Kerja Harmonisasi Hukum (TKH) III mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buton Utara tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan berlangsung di Aula 3 Kanwil Kemenkum Sultra, Kamis 9 Juli 2026.
Harmonisasi dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Utara beserta jajaran sebagai perangkat daerah pemrakarsa. Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau Wilayah Kerja Buton Utara sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam pembahasan tersebut, Tim Kerja Harmonisasi Hukum III mencermati seluruh materi muatan Ranperda. Pembahasan meliputi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tim juga menyempurnakan norma yang mengatur cakupan kepesertaan, tanggung jawab pemerintah daerah, hingga mekanisme penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah itu dilakukan agar regulasi dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.
"Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang diharmonisasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Buton Utara," ujar Topan.
Melalui harmonisasi ini, Ranperda diharapkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran regulasi tersebut diyakini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kanwil Kemenkum Sultra juga diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Dengan demikian, kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Buton Utara dapat terus meningkat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....