Kemenkum Sultra Dorong Merek Kolektif Desa Mone
- 18 Jun 2026 05:35 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus memperkuat pelindungan hukum bagi masyarakat desa. Salah satunya melalui sosialisasi interaktif yang digelar di Desa Mone, Kabupaten Buton Tengah, Rabu 17 Juni 2026,
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan pelaku usaha setempat untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelindungan merek bersama atau merek kolektif. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi komunal desa.
Pegawai Bidang KI Kanwil Kemenkum Sultra, Siti Arina, hadir sebagai narasumber utama. Siti Arina menjelaskan berbagai aspek dasar kekayaan intelektual, mulai dari pengertian, manfaat, hingga prosedur pelindungan merek.
Dalam pemaparannya, Siti Arina juga memberikan simulasi penelusuran merek secara mandiri melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuannya agar masyarakat dapat memastikan nama atau logo usaha yang akan didaftarkan belum digunakan pihak lain.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Berbagai potensi ekonomi Desa Mone dibahas untuk diarahkan menjadi Merek Kolektif, mulai dari usaha jambu mete, jasa pemandu wisata, pengepul mete, hingga kelompok Serikat Perempuan Kepala Keluarga (PK) Molagina.
Menurut Siti Arina, penguatan merek kolektif dapat menjadi instrumen penting dalam membangun identitas usaha masyarakat desa. Dengan merek yang terlindungi, produk dan jasa lokal memiliki nilai tambah di pasar.
Untuk memberikan kepastian kepada warga, Kanwil Kemenkum Sultra turut menjelaskan tahapan pendaftaran merek, dokumen yang dibutuhkan, serta biaya resmi yang berlaku. Informasi tersebut diharapkan dapat mengurangi kendala administratif yang sering dihadapi pelaku usaha.
Di akhir kegiatan, Siti Arina mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran merek. Siti Arina mengingatkan, sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file atau siapa cepat dia yang memperoleh hak.
“Pendaftaran merek sejak dini menjadi benteng hukum utama agar identitas produk dan jasa lokal tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal pengembangan potensi ekonomi masyarakat hingga memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Menurutnya, Desa Mone memiliki potensi besar dari berbagai sektor, termasuk komoditas mete dan jasa wisata. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sultra siap mendukung kelompok usaha dan komunitas masyarakat untuk memperoleh pelindungan Merek Kolektif.
“Ketika merek kelompok sudah legal dan terlindungi, nilai tawar ekonomi masyarakat akan meningkat dan kemandirian desa dapat terwujud,” kata Topan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....