Kemenkum Sultra Kawal Merek Kolektif Rumput Laut Napa
- 18 Jun 2026 05:34 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus mendorong perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah. Upaya itu dilakukan melalui pendampingan pendaftaran Merek Kolektif bagi petani rumput laut yang tergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih di Desa Napa, Kabupaten Buton Tengah.
Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sultra yang dipimpin Analis KI Ahli Madya, Asnal Laipa, melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di Desa Napa, Rabu 17 Juni 2026.
Peninjauan dilakukan untuk memetakan potensi pengajuan Merek Kolektif sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dan petani rumput laut setempat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi produk lokal.
Asnal Laipa mengatakan, rumput laut hasil budidaya petani Desa Napa memiliki kualitas dan karakteristik yang berpotensi untuk dikembangkan melalui skema Merek Kolektif.
Menurutnya, penggunaan Merek Kolektif akan memperkuat identitas produk sekaligus menyatukan petani dalam standar mutu yang sama. Dengan demikian, posisi tawar petani di pasar dapat meningkat dan tidak mudah dipengaruhi spekulan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim KI juga melakukan verifikasi awal terhadap kelembagaan koperasi dan kesiapan dokumen administrasi pengajuan merek. Selain itu, petani diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kualitas produk secara konsisten.
Kanwil Kemenkum Sultra bersama Dinas Koperasi Buton Tengah juga menyusun skema pendampingan bersama. Pendampingan itu akan dilakukan hingga proses pendaftaran selesai dan sertifikat merek diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dinas Koperasi Kabupaten Buton Tengah menyambut baik langkah tersebut. Pemerintah daerah menyatakan siap bersinergi dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan pembinaan bagi petani rumput laut di Desa Napa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan timnya bersama pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen menaikkan kelas produk unggulan daerah di Sulawesi Tenggara. Melalui pelindungan Merek Kolektif, rumput laut dari Koperasi Desa Merah Putih Desa Napa tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memiliki identitas yang kuat untuk meningkatkan nilai jualnya,” ujar Topan.
Topan Sopuan menegaskan, penguatan perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu langkah nyata Kemenkum dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....