Kemenkum Sultra Dorong Perda Kekayaan Intelektual Buteng

  • 18 Jun 2026 05:34 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Buton Tengah. Upaya tersebut dibahas dalam audiensi strategis bersama DPRD Buton Tengah, Rabu 17 Juni 2026.

Audiensi dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dan diterima Wakil Ketua II DPRD Buton Tengah, Rusli, di ruang kerjanya. Pertemuan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 13.00 WITA.

Dalam kunjungan tersebut, Topan didampingi sejumlah pejabat Kanwil Kemenkum Sultra. Di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Chandrafiandi Achmad, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Ahmad Sahrun, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Linda Fatmawati Saleh.

Topan Sopuan mengatakan Buton Tengah memiliki potensi besar berupa kekayaan budaya, pengetahuan tradisional, dan produk unggulan daerah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Menurutnya, regulasi daerah menjadi langkah penting untuk menjaga potensi tersebut dari klaim pihak lain sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

“Forum ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan langkah krusial untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya regulasi yang melindungi hak paten, merek, hak cipta, hingga indikasi geografis produk asli Buton Tengah,” kata Topan.

Selain membahas pembentukan Perda Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sultra juga memaparkan berbagai layanan hukum yang dapat diakses pemerintah daerah dan masyarakat. Layanan tersebut mencakup pendampingan harmonisasi produk hukum daerah hingga perluasan akses pelayanan hukum terpadu.

Topan menegaskan pihaknya siap mendampingi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Buton Tengah dalam proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Buton Tengah, Rusli, menyambut positif inisiatif Kanwil Kemenkum Sultra. Rusli menilai perlindungan kekayaan intelektual dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah.

Rusli juga menyatakan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti hasil audiensi tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kemenkum diperlukan agar potensi lokal Buton Tengah memperoleh perlindungan hukum yang optimal dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....