Kemen PPPA Soroti Keamanan Ruang Publik, Pengelola Diminta Perkuat SOP

  • 30 Sep 2026 09:06 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Keamanan ruang publik kembali menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) setelah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan keamanan pengunjung tidak cukup hanya mengandalkan respons setelah kekerasan terjadi. Pengelola fasilitas publik perlu memiliki sistem pencegahan dan penanganan yang mampu merespons potensi kekerasan secara cepat.

“Ruang publik harusnya menjadi tempat yang aman bagi perempuan dan anak untuk beraktivitas,” ujar Arifah dalam keterangannya, dikutip RRI.CO.ID, Rabu ini.

Menurut Arifah, pengelola fasilitas publik perlu memperketat standar operasional prosedur (SOP) keamanan, termasuk memastikan personel keamanan memiliki kemampuan untuk mengenali dan merespons kekerasan berbasis gender.

Ia juga mendorong pos-pos layanan keamanan di ruang publik tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban umum, tetapi dapat menjadi bagian dari sistem penanganan kekerasan berbasis gender. Dengan demikian, korban dapat memperoleh pertolongan secara lebih cepat dan terintegrasi.

“Seluruh pihak harus mengambil peran dalam menciptakan ekosistem yang aman, mulai dari pengelola fasilitas publik yang benar-benar memperhatikan keamanan pengunjungnya, hingga masyarakat yang peka dan berani bertindak saat melihat kekerasan di sekitarnya,” katanya.

Kemen PPPA juga mendorong masyarakat tidak bersikap pasif ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dari masyarakat dinilai penting agar korban segera mendapatkan pertolongan dan kasus dapat ditangani aparat.

Dalam kasus kekerasan yang menjadi perhatian tersebut, Arifah mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap terduga pelaku. Kemen PPPA menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian apabila korban membutuhkan perlindungan, penanganan dan pemulihan.

Dukungan bagi korban dapat mencakup layanan medis, pendampingan hukum hingga pendampingan psikologis. Kemen PPPA juga menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkannya kepada kepolisian atau melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....