ASITA Kepri Soroti Legalitas Agen Perjalanan di Batam

  • 30 Sep 2026 17:42 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Kepulauan Riau mendorong pemerintah memperjelas aturan usaha pariwisata di Batam, terutama menyangkut legalitas agen perjalanan dan standar pelayanan kepada wisatawan.

Ketua DPD ASITA Kepri, Eva Betty, mengatakan regulasi yang jelas dibutuhkan seiring semakin beragamnya usaha perjalanan wisata di Batam. Hal itu dibahas saat ASITA bertemu Deputi 6 Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty, Selasa, 29 September 2026.

“Kami mendorong adanya aturan yang jelas. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki kepastian dan wisatawan mendapat pelayanan yang baik,” kata Eva.

Menurut Eva, ASITA juga memberikan masukan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang pariwisata melalui Tim 11 yang diketuai Surya Wijaya. Aturan tersebut dinilai penting untuk memperjelas tata kelola pariwisata sekaligus menyesuaikan perkembangan usaha.

ASITA turut menyoroti kegiatan pelatihan bagi calon agen perjalanan. Eva meminta penyelenggara memastikan kelembagaan dan perizinannya sesuai ketentuan agar tidak membingungkan masyarakat.

“Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Ini untuk menjaga kualitas layanan sekaligus melindungi wisatawan,” ujarnya.

Selain regulasi, ASITA mendorong pembentukan BTPB Batam untuk memperkuat koordinasi sektor pariwisata. BP Batam disebut menyambut masukan tersebut dan akan meneruskannya kepada pimpinan.

ASITA juga menyiapkan sosialisasi yang melibatkan pelaku usaha perjalanan, hotel, dan transportasi. Organisasi itu juga berencana meninjau pelayanan wisatawan di terminal feri internasional Batam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....