Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal
- 31 Agt 2026 21:19 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Satgas PASTI juga menemukan kegiatan usaha keduanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal , Hudiyanto, mengatakan YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC. Entitas tersebut mengklaim merupakan bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
"Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC," katanya dalam siaran tertulis, Senin 31 Agustus 2026.
Sementara RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine. Penawarannya antara lain berupa investasi token yang diklaim akan dicatatkan di bursa RTHAE.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan atau URL yang berkaitan dengan kedua entitas.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat URL dengan menggunakan nama berbeda namun memiliki tampilan serupa pada platform YWWSDC. Temuan itu diduga memiliki keterkaitan dengan entitas tersebut.
Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sebelum menyerahkan dana, termasuk memastikan apakah telah memiliki izin OJK sebagai penyelenggara yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....