Waspadai Tawaran Kerja ke Luar Negeri yang Serba Cepat dan Murah

  • 31 Agt 2026 06:25 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat dan biaya murah masih menjadi celah bagi jaringan perdagangan orang untuk merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Polda Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya pada tawaran semacam itu, menyusul pengungkapan tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan PMI secara nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika mendapat tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika proses keberangkatan dijanjikan berlangsung cepat dengan biaya murah.

"Calon PMI perlu memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan pekerjaan memiliki kewenangan dan proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan," katanya, Minggu 30 Agustus 2026.

Peringatan tersebut menjadi penting karena dalam kasus yang diungkap Polda Kepri, calon PMI tidak langsung diberangkatkan dari daerah asal. Mereka terlebih dahulu diarahkan menuju Batam untuk kemudian dipersiapkan menyeberang ke Malaysia.

Penyidik menemukan adanya pembagian peran dalam jaringan tersebut. Ada pihak yang diduga bertugas merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur pemberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia.

Polda Kepri menilai masyarakat perlu mengenali sejak awal risiko dari proses perekrutan yang tidak sesuai prosedur. Tawaran pekerjaan yang terlihat mudah dan murah belum tentu menjamin kepastian pekerjaan maupun perlindungan hukum setelah calon PMI berada di luar negeri.

Polda Kepri mengajak masyarakat yang menemukan dugaan perekrutan PMI ilegal atau TPPO segera melapor kepada kepolisian. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Para tersangka TPPO bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara untuk tindak pidana TPPO dan hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar untuk penempatan PMI secara nonprosedural.

Sebelumnya, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mencegah lima calon PMI berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Kelima calon PMI itu berasal dari Trenggalek dan Pasuruan, Jawa Timur, serta Cirebon, Jawa Barat.

Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian perekrutan hingga pemberangkatan calon PMI ke Malaysia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....