Ombudsman Ingatkan Risiko Penyalahgunaan dalam Pembayaran Pajak

  • 21 Agt 2026 11:30 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Rencana pelibatan RT/RW dan kader pajak dalam penyampaian informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) perlu disertai batasan yang tegas, termasuk terkait larangan menerima pembayaran dari masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi publik bertema Pelibatan RT/RW dalam Pendataan PKB: Perspektif Hukum dan Kepentingan Publik yang diselenggarakan GMKI Batam, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Lagat, posisi kader seharusnya hanya membantu menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak. Kader tidak ditempatkan sebagai petugas pemungut pembayaran.

Ia mengingatkan, persoalan dapat muncul ketika masyarakat memberikan kepercayaan kepada RT/RW atau kader untuk menerima uang pembayaran pajak.

“Awalnya titip masih percaya lalu makin banyak siapa bisa menjamin bahwa RT/RW membayarkan misal karena memang mereka tidak ditugasi untuk menerima pembayaran atau menagih pembayaran.”

Menurutnya, situasi tersebut perlu diantisipasi sejak awal melalui aturan yang jelas. Masyarakat harus mengetahui kepada siapa pembayaran pajak dilakukan dan melalui mekanisme apa.

Lagat juga menilai standar pelayanan perlu diperhatikan dalam setiap bentuk pelayanan yang melibatkan masyarakat. Kejelasan prosedur akan membantu mencegah terjadinya tindakan yang berada di luar kewenangan.

“Nah tapi jangan sampai ada peristiwa yang demikian, ini kita khawatirkan. Nah kemudian dalam konteks pelayanan publik segala sesuatu pelayanan itu kan harus terstandar menggunakan standar pelayanan publik.”

Karena itu, ia mendorong pemerintah menyusun petunjuk teknis yang secara spesifik mengatur fungsi kader pajak. Aturan tersebut perlu menjelaskan batas antara sosialisasi, penyampaian informasi, pendataan dan pembayaran.

Lagat mengatakan kejelasan mekanisme juga penting agar masyarakat tidak salah memahami posisi RT/RW atau kader pajak sebagai pihak yang memiliki kewenangan memungut pembayaran.

Dengan pembatasan yang jelas, pelibatan masyarakat dapat tetap diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak tanpa menimbulkan risiko penyimpangan dalam pelaksanaannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....