DPRD Batam Terima 3 Usulan Ranperda dari Pemko, Ini Isinya!

  • 16 Agt 2026 16:37 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam resmi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna, Sabtu, 15 Agustus 2026. Tiga regulasi yang diusulkan pemerintah daerah tersebut berkaitan dengan penataan Kampung Tua, tata kelola Barang Milik Daerah, serta perubahan aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad menyampaikan langsung penjelasan mengenai ketiga Ranperda tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, jajaran pejabat Pemko Batam, camat dan lurah. Sejumlah unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu Kota Batam serta insan pers juga mengikuti jalannya rapat.

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menjelaskan, agenda penyampaian tiga Ranperda tersebut merupakan bagian kedua dari rangkaian paripurna. Sebelumnya, DPRD telah menyelesaikan agenda laporan Badan Anggaran dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD 2027 serta Perubahan KUA/PPAS APBD 2026.

Setelah agenda tersebut selesai, Wali Kota Amsakar Achmad mendapat kesempatan menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mengenai substansi ketiga rancangan regulasi. Sebelum memulai pidatonya, Amsakar mengajak seluruh peserta rapat mengheningkan cipta sebagai bentuk penghormatan bagi korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur yang terjadi pada Sabtu dini hari.

Menurut Amsakar, ketiga Ranperda tersebut disiapkan untuk memperkuat regulasi daerah sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Batam.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan pondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar.

Penataan Kampung Tua

Salah satu regulasi yang diajukan Pemko Batam berkaitan dengan keberadaan Kampung Tua. Amsakar menjelaskan, kawasan tersebut mempunyai hubungan erat dengan perjalanan sejarah Batam serta menyimpan nilai sosial, budaya dan ekonomi bagi masyarakat.

Keberadaan Kampung Tua juga menjadi bagian dari identitas masyarakat Melayu di Batam. Namun, perkembangan Batam sebagai wilayah perdagangan, pelabuhan bebas, industri, investasi dan pariwisata turut menimbulkan berbagai persoalan dalam pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur serta kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menetap.

Karena itu, pemerintah daerah menilai dibutuhkan aturan khusus yang dapat menjadi dasar penataan Kampung Tua secara menyeluruh.

“Diperlukan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan penataan Kampung Tua secara terpadu, dengan tetap memberikan kepastian hukum terhadap legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli beserta nilai sejarah, budaya dan kearifan lokal, serta mendorong pengembangan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Penataan tersebut nantinya tetap diarahkan agar terintegrasi dengan rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan Batam dalam jangka panjang.

Tata Kelola Barang Milik Daerah

Ranperda kedua mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah. Amsakar mengatakan, penyusunan aturan tersebut juga mempertimbangkan perubahan regulasi di tingkat pusat, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Melalui Ranperda tersebut, seluruh tahapan pengelolaan aset pemerintah daerah akan diatur secara lebih menyeluruh. Cakupannya mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran dan pengadaan hingga penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan.

Aspek administrasi, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset juga menjadi bagian dari regulasi yang diusulkan.

“Pengaturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi, tertib hukum, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta peningkatan nilai manfaat aset daerah bagi pembangunan Kota Batam,” kata Amsakar.

Pemko Batam berharap regulasi baru tersebut dapat membuat pengelolaan aset pemerintah lebih terukur serta meningkatkan manfaat aset bagi pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.

Pemko Usulkan Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi

Ranperda ketiga menyangkut perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Amsakar, revisi aturan diperlukan untuk menggali potensi PAD yang masih dapat dioptimalkan. Dalam proses penyusunannya, Pemko Batam juga mempertimbangkan sejumlah masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Pemerintah Kota Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Pada sektor pangan dan pertanian, perubahan aturan mencakup layanan pemotongan serta pemeriksaan kesehatan hewan. Struktur tarif akan disesuaikan berdasarkan rekomendasi Kementerian Keuangan, dengan biaya pemeriksaan kesehatan hewan nantinya digabungkan ke dalam tarif pemotongan dan tidak lagi dikenakan secara terpisah.

Pemko Batam juga mengajukan beberapa jenis layanan baru. Di antaranya pengkarkasan, pemotongan unggas dengan sistem modern, pemanfaatan freezer atau cold storage dan penyewaan kandang penampungan.

Sementara di bidang perhubungan, pemerintah daerah mengusulkan penyesuaian atau relaksasi tarif stiker parkir berlangganan untuk layanan parkir di tepi jalan umum. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.

“Relaksasi tarif stiker parkir berlangganan diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat,” ujar Amsakar yang mengenakan setelan kemeja putih.

Untuk layanan BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, pemerintah mengusulkan tambahan objek retribusi berupa penyewaan ruang iklan pada cover-seat bus dan penyewaan pool bus. Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan aset sekaligus memberikan alternatif sumber pendapatan daerah.

Di akhir pidatonya, Amsakar meminta dukungan DPRD agar ketiga Ranperda dapat masuk ke tahap pembahasan bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

“Ketiga rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Setelah penyampaian pidato, dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan draf ketiga Ranperda oleh Wali Kota Amsakar Achmad dan pimpinan DPRD Kota Batam.

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin kemudian menjelaskan bahwa ketiga rancangan regulasi tersebut akan diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah. Salah satu tahapan berikutnya adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap masing-masing Ranperda dalam rapat paripurna selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....