Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan 48 Cartridge Vape
- 31 Jul 2026 23:35 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam – Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan ribuan barang bukti narkotika dalam pengungkapan jaringan penyelundupan dan peredaran narkoba di Kota Batam.
Selain membongkar jaringan peredaran narkotika di sejumlah lokasi, petugas Bea Cukai Batam juga menggagalkan upaya penyelundupan 48 cartridge vape yang mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Barang tersebut ditemukan dari seorang penumpang berinisial PS, warga negara Malaysia, yang tiba dari Stulang Laut. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai Batam.
Dari rangkaian operasi yang dilakukan, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya MDMA berbentuk serbuk sebanyak 1.076,18 gram, metamfetamina sekitar 50 gram, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape elektrik yang diduga mengandung Etomidate, serta 12 vial Etomidate dengan berat total 226 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 86 tablet psikotropika jenis Happy Five, 49 perangkat vape elektrik, 25,6 gram ketamin, sembilan alat hisap sabu atau bong, satu alat press plastik, enam timbangan digital, serta kemasan plastik cartridge Etomidate.
BNN RI dan DJBC memperkirakan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penindakan tersebut juga disebut dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi kesehatan negara sekitar Rp10,8 miliar.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi sekaligus penguatan pengawasan terhadap jalur perbatasan.
“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujar Agung.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam aturan tersebut berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. BNN RI dan DJBC menyatakan akan terus memperkuat pertukaran informasi serta koordinasi operasional untuk memutus rantai distribusi narkotika, khususnya melalui jalur perbatasan Batam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....