Hakim PN Batam Tegaskan Wartawan Berhak Melakukan Peliputan Persidangan

  • 31 Jul 2026 23:24 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Wattimena, menegaskan wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan selama menjalankan tugas jurnalistik. Penegasan itu disampaikan dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental dengan terdakwa Caroline Parewang, Kamis (30/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul saat majelis hakim meminta tanggapan terdakwa terkait aktivitas peliputan media pada persidangan sebelumnya. Caroline mengatakan dirinya tidak keberatan dengan pemberitaan media, namun merasa tidak nyaman ketika dimintai keterangan oleh wartawan setelah sidang selesai.

Menanggapi hal itu, hakim menjelaskan bahwa kegiatan peliputan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilakukan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurut majelis hakim, wartawan memiliki kewenangan untuk melakukan peliputan selama menjalankan profesinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketika terdakwa kembali menyampaikan keberatan karena dihampiri wartawan di hadapan sejumlah saksi, hakim menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik.

Caroline kemudian menyebut dirinya merasa dipaksa memberikan keterangan kepada wartawan. Namun, majelis hakim menyatakan tidak melihat adanya unsur paksaan dalam peristiwa tersebut.

Selain membahas aktivitas peliputan media, persidangan juga berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa terkait pokok perkara dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental.

Dalam persidangan, Caroline mengakui terdapat kendaraan yang berada dalam penguasaan seseorang bernama Ozil. Ia menjelaskan bahwa dirinya diminta mencarikan kendaraan untuk dijadikan jaminan gadai.

Caroline juga mengakui adanya penggunaan kuitansi yang tidak menggambarkan kondisi transaksi sebenarnya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim dan masih akan diuji bersama alat bukti lain selama proses persidangan berlangsung.

Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan sejumlah kendaraan milik pengusaha rental di Batam. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa mulai menyewa kendaraan dari sejumlah pemilik rental sejak Agustus 2025.

Jaksa menyebut pembayaran sewa pada tahap awal berjalan lancar sehingga pemilik kendaraan memberikan kepercayaan kepada terdakwa. Dalam perkembangannya, Caroline disebut menguasai sembilan unit mobil.

Jaksa menduga sebagian kendaraan tersebut kemudian digadaikan atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Sebelumnya, seusai sidang terdahulu, terjadi insiden antara terdakwa dan seorang wartawan yang hendak meminta konfirmasi terkait perkara tersebut. Peristiwa itu mendapat perhatian setelah pihak media menyatakan akan mengambil langkah hukum atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik.

Namun, insiden tersebut tidak menjadi bagian dari pokok perkara pidana yang sedang diperiksa majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Caroline Parewang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....