Ini Penjelasan Soal Status Aktif dan Denda Pelayanan BPJS Kesehatan

  • 31 Jul 2026 23:09 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif agar manfaat layanan kesehatan dapat digunakan secara optimal. BPJS Kesehatan menjelaskan, peserta yang memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan rawat inap dapat dikenakan denda pelayanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan ketentuan tersebut muncul setelah adanya keluhan masyarakat di media sosial terkait peserta yang masih harus membayar biaya tertentu saat menjalani perawatan di rumah sakit meski sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Rizzky, setelah dilakukan penelusuran, peserta tersebut diketahui memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sudah menjalani rawat inap.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” jelas Rizzky.

Ia menjelaskan, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal perhitungan 12 bulan. Sementara nilai denda pelayanan paling tinggi mencapai Rp20 juta.

Namun, denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif.

Ketentuan mengenai denda pelayanan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa di luar jenis pelayanan yang memang tidak masuk dalam cakupan jaminan, Program JKN memiliki cakupan manfaat yang luas. Ribuan jenis diagnosis penyakit dijamin melalui program tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan kesehatan yang membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, insulin bagi penderita diabetes, dan lainnya,” ujar Rizzky.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menjelaskan terdapat sejumlah layanan yang tidak menjadi tanggungan Program JKN karena sudah ditanggung oleh lembaga lain atau berada di luar ketentuan manfaat.

Beberapa di antaranya adalah gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat tertentu yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta layanan bagi korban kekerasan atau penganiayaan yang ditangani sesuai mekanisme lembaga terkait.

Selain itu, layanan kesehatan untuk tujuan kosmetik, seperti operasi plastik untuk mempercantik diri dan pemasangan kawat gigi untuk kepentingan estetika, juga tidak termasuk dalam jaminan JKN.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, pengobatan komplementer atau alternatif yang belum terbukti efektivitasnya berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, serta layanan yang telah dijamin oleh program lain juga tidak masuk dalam manfaat JKN.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....