BRIN Sebut Laut Indonesia Belum Maksimal Dongkrak Ekonomi

  • 31 Jul 2026 17:59 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Indonesia memiliki salah satu wilayah laut terluas di dunia dengan kekayaan hayati yang melimpah. Namun, potensi tersebut dinilai belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional karena pengelolaan sektor kelautan masih terhambat oleh regulasi yang terfragmentasi.

Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kebijakan Publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dirhamsyah, mengatakan kontribusi sektor kelautan terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional masih relatif rendah dibandingkan negara-negara maritim lainnya. Kondisi itu, menurutnya, mencerminkan belum optimalnya tata kelola sumber daya laut Indonesia.

"Kontribusi sektor kelautan terhadap produk domestik bruto nasional masih relatif rendah. Kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola kelautan Indonesia belum mampu mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki," kata Dirhamsyah saat menyampaikan orasi ilmiah berjudul Deregulasi Progresif untuk Rekonstruksi Tata Kelola Kelautan Indonesia pada Sidang Terbuka Pengukuhan Profesor Riset BRIN di Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut Dirhamsyah, persoalan utama bukan terletak pada minimnya regulasi, tetapi justru banyaknya aturan yang disusun secara sektoral dan belum terintegrasi.

Ia menjelaskan Indonesia memiliki wilayah perairan sekitar 6,4 juta kilometer persegi, garis pantai sekitar 108 ribu kilometer, serta berada di jalur Arus Lintas Indonesia (Arlindo) yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Posisi tersebut menjadikan Indonesia sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia sekaligus memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar. Namun, potensi itu belum mampu diterjemahkan menjadi nilai ekonomi yang optimal.

Dalam kajiannya, Dirhamsyah mengidentifikasi tiga persoalan mendasar yang membayangi tata kelola kelautan Indonesia, yakni jumlah regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih kewenangan akibat pendekatan sektoral, serta belum adanya satu kerangka hukum yang mampu mengintegrasikan seluruh aspek pengelolaan kelautan.

Menurut dia, kondisi tersebut turut memengaruhi penanganan berbagai persoalan di sektor kelautan, mulai dari eksploitasi sumber daya secara berlebihan, pencemaran laut, sedimentasi, degradasi lingkungan, hingga praktik penangkapan ikan ilegal.

Di sisi lain, perkembangan ilmu oseanografi dalam dua dekade terakhir, seperti pemodelan arus laut, pemantauan satelit, perubahan suhu laut, dan dampak perubahan iklim, dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam kerangka hukum nasional sehingga regulasi yang ada belum mampu mengikuti kompleksitas pengelolaan laut.

Sebagai solusi, Dirhamsyah mengusulkan pembentukan Undang-Undang Omnibus Kelautan untuk mengintegrasikan berbagai regulasi sektoral ke dalam satu kerangka hukum yang komprehensif.

"Ragam konflik hukum yang terjadi menunjukkan bahwa persoalan utama tata kelola kelautan Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada ketiadaan kerangka hukum integratif yang mampu menyatukan rejim hukum sektoral ke dalam satu sistem tata kelola yang koheren," ujarnya.

Ia mengatakan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan laut dan wilayah pesisir secara berkelanjutan.

Dirhamsyah menilai reformasi hukum melalui pembentukan Undang-Undang Omnibus Kelautan menjadi langkah strategis untuk menyatukan sistem hukum yang selama ini terfragmentasi sekaligus memperkuat tata kelola kelautan Indonesia di tengah tantangan perubahan lingkungan dan iklim global.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....