Pelaporan Maksimal Tiga Hari Jadi Kunci Penanganan JKK ASN
- 31 Jul 2026 20:59 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Kecepatan pelaporan menjadi bagian penting dalam proses penanganan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). PT TASPEN mengingatkan setiap kejadian kecelakaan kerja harus segera dilaporkan agar proses verifikasi dapat dilakukan sesuai prosedur.
Branch Manager TASPEN Tanjung Pinang Agnes Salidesi Ginting menjelaskan laporan dapat disampaikan oleh peserta, keluarga, instansi maupun rumah sakit yang menangani korban kecelakaan kerja.
Menurutnya, setelah menerima laporan, TASPEN akan melakukan koordinasi dengan instansi tempat ASN bekerja sebelum melakukan pemeriksaan lapangan atau on the spot untuk memastikan kejadian memenuhi kriteria sebagai kecelakaan kerja.
Agnes mengatakan batas waktu pelaporan menjadi hal penting agar proses penjaminan dapat segera dilakukan.
"Kami tunggu laporannya tidak lebih dari tiga kali dua puluh empat jam seperti itu. Setelah kami menerima laporan dari peserta ataupun keluarga, rumah sakit seperti itu, kami akan melakukan verifikasi awal. Kita akan koordinasi dengan instansi terkait."
Apabila hasil verifikasi menunjukkan kejadian tersebut memenuhi ketentuan sebagai kecelakaan kerja, TASPEN akan menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit sehingga peserta memperoleh pelayanan sesuai manfaat yang dijamin.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, pembiayaan dilakukan bersama Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah batas pertanggungan Jasa Raharja terpenuhi, TASPEN akan melanjutkan pembiayaan melalui program JKK.
"Setelah itu ketika kami sudah mengeluarkan berita acara, sudah OTS bahwa benar mengalami kecelakaan kerja, Taspen akan menerbitkan surat jaminan. Seperti itu. Jaminan ke rumah sakit bahwa benar."
Agnes menambahkan TASPEN juga telah mempermudah proses pelaporan melalui layanan telepon maupun WhatsApp. Dengan sistem tersebut, koordinasi antara peserta, rumah sakit dan instansi dapat dilakukan lebih cepat sehingga pelayanan kepada ASN tidak mengalami keterlambatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....