Kemenhub Tekankan Penempatan Prosedural, Kunci Perlindungan Pelaut Indonesia
- 30 Jul 2026 09:57 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan menegaskan penempatan pelaut melalui jalur resmi menjadi fondasi utama dalam memberikan perlindungan hukum bagi awak kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Langkah tersebut dinilai mampu mempermudah penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi pelaut, mulai dari sengketa hak hingga proses repatriasi.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin dalam Workshop Pelindungan Pelaut dan Pencegahan Permasalahan Kapal Indonesia di Malaysia yang berlangsung di Batam.
Menurut Samsuddin, masih banyak pelaut Indonesia yang berangkat bekerja tanpa mengikuti prosedur resmi. Kondisi tersebut menyulitkan pemerintah ketika harus melakukan mediasi atau memberikan perlindungan saat terjadi persoalan di luar negeri.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang pernah ditangani, mulai dari penyanderaan awak kapal hingga musibah kapal di wilayah konflik. Dalam beberapa kasus, proses penyelesaian menjadi lebih rumit karena pelaut tidak tercatat melalui perusahaan penempatan yang diakui pemerintah.
"Beberapa kasus yang dilaporkan di tempat kami ada yang penyelesaiannya menjadi terhambat atau tertunda, berlarut-larut salah satu penyebabnya adalah pelaut kita itu berangkat tidak mengikuti prosedural, tidak mengikuti prosedur jadi tanpa melalui Manning Agency yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah Republik Indonesia."
Samsuddin mengatakan pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pelaut. Namun, penempatan melalui perusahaan yang memiliki izin resmi akan mempermudah koordinasi ketika muncul persoalan terkait gaji, asuransi, kecelakaan kerja, hingga pemulangan.
Ia mengungkapkan dalam satu tahun terakhir pemerintah telah memfasilitasi berbagai penyelesaian hak pelaut, termasuk klaim santunan kepada ahli waris yang nilainya mencapai miliaran rupiah sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja laut.
"Kalau yang menggunakan Manning Agency yang terdaftar dan sah ya sejauh ini tidak ada masalah sih kalau mereka mendapatkan permasalahan. Apakah itu terkait dengan asuransi, terkait dengan hak-hak gajinya terlambat dibayar dan sebagainya, terkait dengan repatriasi dan sebagainya baik dalam kondisi sakit atau meninggal semua dapat kami selesaikan."
Melalui workshop tersebut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berharap semakin banyak pelaut memahami pentingnya bekerja melalui jalur resmi sehingga perlindungan terhadap hak-hak mereka dapat dilakukan secara optimal sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....