DPR RI Buka Peluang Evaluasi Aturan Peran Gubernur dalam Pemerintahan Daerah
- 29 Jul 2026 00:29 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Komisi II DPR RI membuka peluang melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur kedudukan gubernur dalam sistem pemerintahan daerah. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi DPR setelah menerima berbagai masukan mengenai pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Kepulauan Riau tidak hanya bertujuan melakukan pengawasan, tetapi juga menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, berbagai temuan di lapangan akan menjadi dasar bagi DPR RI untuk menilai apakah ketentuan yang berlaku saat ini masih relevan atau perlu disempurnakan agar hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan lebih efektif.
"Kami di DPR RI dalam rangka melakukan pengawasan yang ujungnya kami harus menjalankan dua tugas yang lain. Yang pertama adalah fungsi legislasi. Dalam fungsi legislasi tentu kami bisa nanti melakukan rekonstruksi norma dan regulasi terutama pada level undang-undang pemerintahan daerah."
Rifqinizamy menjelaskan DPR tidak menutup kemungkinan melakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai posisi gubernur apabila hasil pengawasan menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian regulasi. Menurutnya, seluruh opsi akan dikaji berdasarkan kondisi riil di daerah.
"Apakah gubernur memang harus tetap menjadi wakil pemerintah pusat di daerah atau semata-mata menjadi kepala daerah otonom atau sebaliknya tidak perlu menjadi kepala daerah otonom cukup menjadi wakil pemerintah pusat di daerah."
Ia menegaskan masukan dari pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi secara terbuka agar dapat menjadi bahan evaluasi bersama.
Menurut Rifqinizamy, regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian terhadap pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia.
Hasil kunjungan kerja tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Komisi II DPR RI sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....