Polresta Barelang Bantah Kriminalisasi Korban Kasus Viral Homestay Mimi Coco

  • 24 Jul 2026 11:48 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kepolisian membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap korban dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang viral di media sosial di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Batam. Polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, bukan opini yang berkembang di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku," kata Anggoro, Kamis 23 Juli 2026.

Menurutnya, perkara tersebut berawal dari dua laporan polisi yang berbeda. Laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026. Kedua laporan kemudian diproses secara terpisah sesuai hasil penyelidikan.

Anggoro menjelaskan, penyidik terlebih dahulu memeriksa para saksi, mengumpulkan rekaman video, hasil visum et repertum, serta alat bukti lainnya sebelum menetapkan tersangka. Ia mengatakan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Setiap laporan kami proses sesuai alat bukti yang diperoleh. Penetapan tersangka tidak dilakukan secara serta-merta, tetapi melalui tahapan penyidikan dan gelar perkara," ujarnya.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sementara dalam perkara dugaan penganiayaan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial YBC (18). Sebelumnya, penyidik telah mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dan mekanisme restorative justice, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga proses pidana tetap dilanjutkan.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Ia menegaskan penyidik akan tetap bekerja berdasarkan bukti dan akan memproses pihak lain apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....