Pemko Batam Bentuk Tim Verifikasi Piutang PBB-P2 dan Evaluasi Kinerja BUMD

  • 14 Jul 2026 11:01 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam mulai menindaklanjuti sejumlah rekomendasi DPRD Kota Batam terkait pengelolaan keuangan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 8 Juli 2026. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pembentukan tim verifikasi dan validasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sekaligus melakukan evaluasi terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Langkah tersebut disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam. Menurutnya, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah rekomendasi yang memerlukan tindak lanjut agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel.

Salah satu perhatian utama pemerintah ialah besarnya nilai piutang PBB-P2 yang masih tercatat dalam laporan keuangan daerah. Untuk itu, Pemko Batam membentuk tim yang bertugas memilah piutang yang masih memiliki potensi penagihan dan piutang yang memenuhi ketentuan untuk dihapuskan.

"Terkait dengan piutang PBB-P2 sebesar Rp592.774.023.848, Pemerintah Kota Batam telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap piutang yang masih dapat ditagih maupun yang memenuhi persyaratan untuk dihapuskan," kata Amsakar.

Selain persoalan piutang pajak, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset daerah. Menurut Amsakar, proses penilaian kembali atau appraisal aset tetap belum dapat dilakukan karena masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman pelaksanaan penilaian kembali barang milik daerah.

Pemerintah juga merespons rekomendasi DPRD mengenai keberadaan sejumlah BUMD yang dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan daerah tengah dilakukan sebagai dasar menentukan langkah yang akan diambil ke depan.

"Terkait keberadaan BUMD yang belum dapat memberikan pelayanan dan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Batam saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap seluruh kinerja badan usaha milik daerah sebagai bahan pertimbangan terhadap keberlanjutan usaha badan usaha milik daerah maupun penutupan badan usaha milik daerah sesuai ketentuan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset yang selama ini belum dikelola secara maksimal. Skema kerja sama pemanfaatan maupun penyewaan aset akan terus dikembangkan agar dapat memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan penerimaan daerah tanpa harus membebani masyarakat.

Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Batam berharap rekomendasi DPRD tidak hanya berhenti sebagai catatan dalam pembahasan APBD, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi aset dan BUMD terhadap pembangunan Kota Batam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....