TASPEN dan Pemprov Kepri Serahkan Manfaat JKK Kepada Ahli Waris PPPK Kepri
- 11 Jul 2026 06:16 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - PT TASPEN bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhumah Nurijah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 10 Juli 2026, di Graha Kepri, Batam. Manfaat sebesar Rp832.871.797 diterima oleh ayah kandung almarhumah, Ali.
Penyerahan manfaat dilakukan di Batam dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta PT TASPEN. Nurijah diketahui meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melaksanakan tugas.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah. Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri kehilangan salah satu ASN yang dinilai memiliki potensi di lingkungan kerjanya.
"Kami mengucapkan bela sungkawa nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada orang tua dengan berpulangnya ke rahmatullah saudari Nurijah, seorang ASN potensial di salah satu OPD, yaitu tepatnya di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Karena suatu hal Allah lebih menyayangi beliau. Pada saat melaksanakan tugas, beliau mengalami kecelakaan dan ternyata Allah berkehendak lain terhadap Adinda Nurijah. Kami berharap pihak keluarga bisa menerima dan mengikhlaskan kepergian beliau," kata dia.
Misni juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, status meninggalnya Nurijah berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehingga hak-haknya sebagai ASN diproses sesuai aturan yang berlaku.
Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting, mengatakan Nurijah baru enam bulan diangkat sebagai PPPK. Meski demikian, hal tersebut tidak memengaruhi proses pembayaran hak yang menjadi kewajibannya.
"Almarhumah Nurijah ini baru menjadi PPPK enam bulan. Untuk itu Bapak dan Ibu, kami juga sudah membayarkan untuk seluruh perawatan saat itu ke rumah sakit. TASPEN juga bukan hanya melihat berapa lama ASN itu bekerja, walaupun masih baru di pengangkatan enam bulan, berapa bulan, tapi tetap kami akan membayarkan seluruh haknya penuh," ujarnya.
Dalam kesempatan itu disampaikan pula bahwa biaya perawatan almarhumah telah dibayarkan oleh TASPEN sebelum manfaat JKK diserahkan kepada ahli waris. Seluruh proses pembayaran dilakukan setelah dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap.
Penyerahan manfaat JKK kepada ahli waris Nurijah merupakan bagian dari penyelesaian hak ASN yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat menjalankan tugas, sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....