DPRD Batam Evaluasi Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 09 Jul 2026 09:26 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 8 Juli 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran DPRD menyelesaikan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), organisasi perangkat daerah, serta melakukan konsultasi dengan sejumlah instansi terkait.

Dalam laporan Badan Anggaran, realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp4,14 triliun atau 96,48 persen dari target Rp4,29 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp4 triliun atau 90,44 persen dari pagu anggaran. DPRD menilai laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki perencanaan dan penganggaran pada APBD Perubahan 2026 maupun APBD murni 2027.

Badan Anggaran juga mengapresiasi Pemerintah Kota Batam yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-14 berturut-turut, namun DPRD menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan yang harus dibenahi agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik.

Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, mengatakan masih terdapat beberapa sektor yang membutuhkan perhatian serius, terutama dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah.

"Masih rendahnya pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah sehingga mempengaruhi capaian secara keseluruhan pendapatan daerah," kata Muhammad Fadhli saat menyampaikan laporan Badan Anggaran.

Selain pendapatan, DPRD juga menyoroti masih rendahnya serapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah akibat keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa. Kondisi tersebut dinilai ikut menyebabkan tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta belum terlaksananya sejumlah program, termasuk di wilayah hinterland yang terkendala sumber daya manusia dan faktor cuaca.

DPRD juga mengingatkan Pemerintah Kota Batam agar mulai menyesuaikan komposisi belanja pegawai. Pasalnya, porsi belanja pegawai pada APBD 2025 masih berada di kisaran 41 persen, sedangkan mulai 2027 pemerintah daerah diwajibkan memenuhi batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad memastikan pemerintah akan menindaklanjuti seluruh catatan DPRD melalui sejumlah langkah perbaikan.

"Terkait masih rendahnya realisasi belanja di sebagian satuan kerja perangkat daerah, hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Batam melalui SKPD terkait dengan meningkatkan kualitas perencanaan, melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, dan meningkatkan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkelanjutan," ujar Amsakar.

Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga menyiapkan langkah lain seperti verifikasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan, evaluasi badan usaha milik daerah yang belum berkontribusi terhadap PAD, optimalisasi pengelolaan aset, hingga intensifikasi pendapatan daerah melalui digitalisasi pembayaran retribusi dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....