DPRD Batam Rampungkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 08 Jul 2026 09:30 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menyelesaikan tahap akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan tersebut dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna sebagai tahapan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Finalisasi dilakukan dalam rapat sinkronisasi antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Batam, Selasa, 7 Juli 2026. Pembahasan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam sekaligus Koordinator Banggar, Haji Aweng Kurniawan.

Aweng menjelaskan, agenda utama rapat adalah memastikan seluruh hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama perangkat daerah telah selaras dan tidak menyisakan persoalan sebelum memasuki tahap pengesahan.

“Hari ini kita menyinkronkan hasil pembahasan dan memfinalisasikan pembahasan RPP APBD. Rencananya besok hasil pembahasan Banggar akan kita laporkan dalam rapat paripurna agar Ranperda ini dapat disahkan,” ujarnya.

Ia mengatakan proses pembahasan dokumen pertanggungjawaban APBD berlangsung cukup panjang. Selama hampir satu bulan terakhir, Banggar melakukan pembahasan secara bertahap bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk melalui sejumlah rapat yang berlangsung hingga malam hari untuk menuntaskan seluruh materi.

Menurut Aweng, kebutuhan data yang diminta Banggar selama proses pembahasan pada umumnya telah dipenuhi oleh masing-masing OPD. Kondisi tersebut membuat proses evaluasi terhadap laporan keuangan daerah dapat berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

“Saya kira hampir semua data yang diminta Banggar sudah disediakan oleh OPD sehingga pembahasan ini dapat kita tuntaskan,” katanya.

Aweng juga menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses tersebut dilakukan setelah DPRD menerima penyampaian Ranperda dari Wali Kota Batam melalui rapat paripurna, kemudian menyerahkannya kepada Banggar untuk dibahas secara mendalam.

Ia menegaskan, Ranperda pertanggungjawaban APBD memiliki fungsi sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan anggaran selama satu tahun.

“Rancangan peraturan daerah atau (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah dokumen hukum akhir tahunan yg memuat laporan keuangan daerah atas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yg diajukan kepala daerah untuk dievaluasi dan disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda,” tegas Wakil Ketua I DPRD Kota Batam yang juga Koordinator Banggar Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra.

Dengan selesainya proses sinkronisasi tersebut, Banggar DPRD Kota Batam menargetkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera memasuki pembahasan tingkat akhir dalam rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....