Sengketa Legalitas Lahan Hambat Layanan Air dan Listrik bagi Warga Sagulung
- 30 Jun 2026 17:33 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Persoalan legalitas lahan masih menjadi penghambat akses air bersih dan listrik bagi warga Kavling Putra Keamoring Jaya, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung. Kondisi itu mendorong DPRD Kota Batam mempertemukan warga dengan sejumlah instansi untuk mencari jalan keluar.
Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan menghadirkan perwakilan warga, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, PT PLN Batam, Air Batam Hilir, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan forum tersebut digelar untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang membuat warga belum memperoleh layanan dasar secara optimal.
"Kami berharap rapat ini dapat menjadi wadah untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat," kata Rudi, Selasa 30 Juni 2026.
Menurutnya, akses terhadap air bersih dan listrik merupakan kebutuhan dasar yang semestinya tidak terhambat oleh proses administrasi yang berkepanjangan. Ia meminta seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi agar solusi dapat segera diwujudkan.
Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan bahwa proses pemasangan jaringan air bersih dan listrik belum dapat dilakukan karena masih terkendala status administrasi lahan. Sementara itu, instansi teknis menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum penyambungan utilitas dapat dilaksanakan.
DPRD berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi antarinstansi sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Melalui mediasi tersebut, DPRD juga mendorong agar kepastian hukum terkait lahan segera diperoleh sehingga layanan air bersih dan listrik dapat dinikmati warga Kavling Putra Keamoring Jaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....