OJK Siapkan Revisi Aturan Perdagangan Karbon untuk Perkuat Integritas Pasar

  • 30 Jun 2026 17:23 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan revisi aturan perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan integritas pasar karbon di Indonesia seiring meningkatnya peran mekanisme tersebut dalam mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bursa karbon merupakan salah satu instrumen penting dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan diharapkan mampu mendorong pembiayaan bagi proyek-proyek rendah emisi.

Menurut Friderica, OJK akan memperkuat pengawasan perdagangan karbon di Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon), termasuk integrasinya dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

"Bursa karbon hanya akan dipercaya apabila unit karbon yang diperdagangkan terukur, tercatat, tertelusur, dan bebas dari penghitungan ganda. Karena itu, integritas pasar, kualitas data, kredibilitas verifikasi, dan tata kelola menjadi prasyarat utama agar pasar karbon dapat benar-benar mendukung pembiayaan transisi," kata Friderica dalam rangkaian London Climate Action Week, Selasa, 30 Juni 2026.

OJK saat ini juga tengah menyiapkan revisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut ditujukan untuk menyesuaikan ketentuan baru mengenai instrumen nilai ekonomi karbon sekaligus memperkuat perlindungan investor, transparansi, dan tata kelola perdagangan karbon.

Sejak diluncurkan pada 2023, Bursa Karbon Indonesia mencatat transaksi sekitar dua juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO₂e) dengan nilai lebih dari Rp93 miliar. OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan meningkatnya minat pelaku pasar terhadap perdagangan karbon nasional.

Selain membahas penguatan pasar karbon, OJK memanfaatkan rangkaian forum internasional di London untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga global, termasuk London School of Economics and Political Science (LSE) dan The Network for Greening the Financial System (NGFS), guna memperkuat pembiayaan transisi, pengelolaan risiko iklim, serta pengembangan standar keuangan berkelanjutan.

Menurut OJK, kerja sama internasional diperlukan agar pengembangan keuangan berkelanjutan di negara berkembang didukung oleh standar yang seimbang, pembiayaan jangka panjang, peningkatan kapasitas regulator, serta pengembangan data dan metodologi yang lebih baik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....