OJK Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Keuangan Berkelanjutan
- 30 Jun 2026 17:22 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi baru untuk memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia sebagai bagian dari upaya mendorong pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan regulasi tersebut akan menggantikan sebagian ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 agar selaras dengan perkembangan standar pelaporan keberlanjutan di tingkat nasional maupun internasional.
"OJK ingin memastikan bahwa sektor-sektor yang perlu bertransisi tidak ditinggalkan, tetapi didorong memiliki rencana transisi yang kredibel. Transisi yang berhasil bukan sekadar memindahkan modal ke sektor yang sudah hijau, melainkan mentransformasikan sektor-sektor beremisi tinggi menjadi lebih rendah karbon secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab," kata Frederica dalam forum The Net Zero Delivery Summit di London, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Friderica, pembiayaan transisi di Indonesia perlu diarahkan pada sektor-sektor yang sulit menurunkan emisi karbon, seperti energi, manufaktur, transportasi, pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK terus mengembangkan berbagai instrumen keuangan berkelanjutan, termasuk Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), penguatan pelaporan keberlanjutan, pengelolaan risiko perubahan iklim, serta panduan pembiayaan transisi bagi industri jasa keuangan.
Friderica mengatakan TKBI diharapkan menjadi acuan bagi lembaga keuangan dan investor dalam mengidentifikasi kegiatan ekonomi hijau maupun proyek transisi sehingga penyaluran pembiayaan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran sekaligus meminimalkan praktik greenwashing, yaitu klaim yang berlebihan mengenai aspek ramah lingkungan suatu kegiatan atau investasi.
Selain memperkuat regulasi, OJK juga memperkenalkan platform pembiayaan campuran (blended finance) bernama Satu Karsa kepada investor internasional. Platform tersebut dikembangkan bersama Kementerian Kehutanan untuk mendukung proyek reforestasi, agroforestri, pemulihan lahan kritis, serta pengembangan kredit karbon yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung pelestarian lingkungan.
OJK menargetkan regulasi baru mengenai penerapan keuangan berkelanjutan tersebut dapat diterbitkan pada tahun ini sebagai bagian dari penguatan kerangka pembiayaan transisi di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....