Homeschooling Perkuat Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

  • 30 Jun 2026 09:09 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Homeschooling tidak hanya menawarkan sistem pembelajaran yang fleksibel, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan. Hal tersebut disampaikan Pendiri Homeschooling Bintang Harapan Bandung, Prihatini, dalam Indonesia Autism Summit (INAS) 2026, Sabtu, 13 Juni 2026, di Batam.

Prihatini menjelaskan bahwa masyarakat masih memiliki anggapan homeschooling merupakan pendidikan informal yang tidak memiliki legalitas. Padahal, penyelenggaraan homeschooling telah diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta sejumlah peraturan menteri yang mengatur penyelenggaraan pendidikan nonformal.

Menurutnya, lembaga homeschooling yang memenuhi ketentuan juga wajib memiliki izin operasional, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta mengikuti proses akreditasi agar peserta didik memperoleh hak pendidikan yang sama seperti siswa di sekolah formal.

"Homeschooling itu tetap harus punya izin operasional, harus punya NPSN, harus terakreditasi. Anak-anaknya bisa didaftarkan ke Dapodik dan mereka memiliki NISN," ujar Prihatini.

Selain legalitas, ia menilai fleksibilitas menjadi keunggulan utama homeschooling bagi anak berkebutuhan khusus. Waktu belajar dapat disesuaikan dengan kondisi peserta didik, termasuk durasi pembelajaran, metode penyampaian materi, hingga target capaian belajar yang disusun berdasarkan kemampuan masing-masing anak.

Di Homeschooling Bintang Harapan, peserta didik tidak dikelompokkan berdasarkan usia semata, tetapi juga berdasarkan level kemampuan. Sistem tersebut memungkinkan setiap anak berkembang sesuai ritme belajarnya tanpa harus terbebani tuntutan kurikulum yang seragam.

Prihatini mengatakan, pembelajaran juga dipadukan dengan pendekatan multisensori, penggunaan media yang beragam, hingga metode belajar adaptif seperti pengaturan durasi belajar yang lebih singkat agar anak tetap fokus. Selain itu, jadwal terapi dapat diselaraskan dengan kegiatan belajar sehingga perkembangan akademik dan terapi berjalan beriringan.

"Kalau di homeschooling, kurikulumnya berbasis kemampuan siswa. Target minimalnya adalah anak bisa membaca, menulis, dan berhitung sesuai kemampuannya," kata Prihatini.

Ia berharap semakin banyak masyarakat memahami bahwa homeschooling merupakan salah satu pilihan pendidikan yang legal dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus. Menurutnya, yang terpenting bukanlah bentuk sekolah yang dipilih, melainkan bagaimana setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang mampu mengembangkan potensi terbaik yang dimilikinya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....