Perda PSU Perumahan Disepakati, Pemko Batam Perkuat Penataan Kawasan Hunian

  • 30 Jun 2026 09:02 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan kawasan perumahan yang tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan bagian penting dari pembangunan perumahan. Menurutnya, pembangunan kawasan hunian tidak cukup hanya menghadirkan rumah, tetapi juga harus memastikan tersedianya fasilitas umum yang memadai bagi masyarakat.

Amsakar menjelaskan, seiring pesatnya pembangunan kawasan perumahan di Batam, pemerintah membutuhkan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.

"Penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan," kata Amsakar.

Ia menambahkan, melalui perda tersebut setiap pembangunan perumahan nantinya wajib memperhatikan penyediaan berbagai fasilitas dasar sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan. Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, sistem drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, tempat penampungan sementara sampah, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.

Menurut Amsakar, keberadaan PSU menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menempatinya. Oleh karena itu, penyediaan fasilitas tersebut harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan perumahan.

"Peraturan daerah ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah semata, tetapi juga menjamin tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Amsakar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus pembahasan Ranperda PSU Perumahan, serta seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia menilai pembahasan yang dilakukan secara komprehensif menghasilkan aturan yang lebih aplikatif sesuai kebutuhan pembangunan Kota Batam.

Pemerintah Kota Batam berharap perda tersebut dapat menjadi pijakan dalam menciptakan kawasan hunian yang lebih tertata sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perumahan. Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....