Kapolda Kepri Bentuk Unit Reaksi Cepat Tangani Kejahatan Jalanan
- 29 Jun 2026 10:46 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai upaya mempercepat penanganan tindak kriminal, khususnya kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat.
Peluncuran URC dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin pada Senin, 29 Juni 2026 di Mapolda Kepri, Batam.
Menurut Kapolda, pembentukan unit tersebut menjadi bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus merespons berbagai keluhan terkait maraknya tindak kriminal 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Ini adalah sebagai bentuk jawaban dari Polri untuk merespons keluhan masyarakat atas kerawanan terhadap kejahatan jalanan. Hari ini kita kukuhkan tim itu dengan tujuan agar kita cepat bereaksi terhadap permasalahan-permasalahan kriminal, terutama 3C atau street crime," kata Kapolda usai kegiatan Apel Unit Reaksi Cepat URC di Mapolda Kepri.
Kapolda berharap kehadiran URC dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Menurut Kapolda, pembentukan URC juga dilatarbelakangi sejumlah kasus kejahatan jalanan yang sempat terjadi di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau, termasuk Batam dan Tanjungpinang.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk bergerak cepat dalam melakukan penindakan terhadap setiap laporan kejahatan jalanan.
"Saya minta dan saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk respons cepat, kerja cepat melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan jalanan," ujarnya.
Kapolda menegaskan, pembentukan URC tidak hanya dilakukan di tingkat Polda Kepri, tetapi juga diterapkan di seluruh Polres jajaran, mulai dari Natuna, Anambas, Lingga hingga wilayah lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....