OJK Hentikan Operasional PT Malahayati Yang Beroperasi Tanpa Izin
- 29 Apr 2026 22:16 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau Satgas PASTI, menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya setelah menemukan perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Perusahaan itu menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online, termasuk konsultasi utang, penagihan, hingga penyaluran modal. Namun, setelah dilakukan verifikasi, otoritas memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar maupun berizin di Otoritas Jasa Keuangan atau regulator terkait lainnya.
Satgas PASTI juga menemukan adanya penggunaan logo OJK dalam materi promosi perusahaan, yang dinilai dapat menyesatkan masyarakat.
Dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan skema yang mendorong nasabah menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain. Dari proses itu, perusahaan meminta imbal jasa dari dana yang dicairkan.
Otoritas menilai pola tersebut berisiko memperburuk kondisi keuangan nasabah, alih-alih menyelesaikan masalah utang.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh kegiatan perusahaan tersebut, serta akan melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial dan tautan yang digunakan untuk promosi.
Jika perintah ini tidak dipatuhi, otoritas menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik jasa keuangan ilegal yang memanfaatkan celah literasi keuangan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi yang mencurigakan, terutama yang mencantumkan logo instansi resmi tanpa verifikasi.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi sebelum menggunakan layanan, serta tidak mudah tergiur solusi instan yang menjanjikan penyelesaian utang secara cepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....