Polresta Barelang Bongkar Markas Judi Online Jaringan Filipina di Perumahan Elit
- 25 Mei 2026 18:08 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Polresta Barelang membongkar sebuah rumah mewah yang dijadikan pusat operasional jaringan judi online internasional di kawasan Taman Golf Residence Sukajadi. Dari penggerebekan yang dilakukan pada 21 Mei 2026, polisi mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diketahui tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard sejumlah situs judi online. Ketiga situs yang dioperasikan yakni mpo9991.com, malbadnew.com, dan 1mpomega.com.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta dana pada sejumlah rekening penampungan dengan total mencapai Rp1.001.460.000.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dana yang tersimpan dalam rekening penampungan tersebut merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari. Selain itu, penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pembayaran, nomor rekening yang digunakan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut," jelasnya saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin 25 Mei 2026.
Kapolresta melanjutkan, perusahaan induk jaringan perjudian online tersebut diketahui berada di Filipina, sementara operator dan para pekerjanya beroperasi di Kamboja. Aktivitas perjudian online ini diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun sejak 2024.
Praktik promosi judi online dilakukan secara aktif melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok untuk menjaring pemain dari Indonesia. Para operator disebut menerima gaji bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga belasan juta rupiah per bulan tergantung tugas masing-masing.
Dari lokasi, aparat juga menyita 16 unit telepon genggam, tablet, laptop, CPU, monitor, token bank, paspor, serta uang tunai dan saldo rekening penampung senilai lebih dari Rp1 miliar. Nilai tersebut disebut merupakan omzet transaksi dalam kurun sekitar tiga hari.
Ketiga tersangka kini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana terkait perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....