Menteri PPPA: Kasus Siswi SMP di Sikka Tragedi yang Memprihatinkan

  • 13 Mar 2026 23:14 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya seorang siswi SMP di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Korban menjadi sasaran kekerasan seksual dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kakak kelasnya, sebuah peristiwa yang dinilai Menteri PPPA sebagai tragedi yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi.

Menteri PPPA menegaskan bahwa pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dalam mengawal penanganan kasus ini. Ia memastikan korban dan keluarganya memperoleh keadilan, sementara proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sikka untuk memastikan pendampingan bagi keluarga korban serta pemantauan proses hukum.

“Peristiwa ini merupakan tragedi yang sangat memprihatinkan. Kekerasan seksual yang berujung pada hilangnya nyawa anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami memastikan pihak kepolisian, pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dalam mengawal penanganan kasus ini. Kami akan memastikan korban dan keluarganya memperoleh keadilan, sementara proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri PPPA di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2026.

Kemen PPPA mendorong UPTD PPA Kabupaten Sikka untuk memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban mengingat kehilangan seorang anak menimbulkan trauma mendalam. Layanan trauma healing perlu diberikan sesuai kebutuhan agar keluarga korban mampu melanjutkan kehidupan. Selain itu, Kemen PPPA juga mendorong proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mengingat tersangka masih berusia anak, pendekatan penanganan juga harus memperhatikan prinsip perlindungan anak serta keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan hasil koordinasi, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2026 oleh Polres Sikka. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan adanya keterlibatan ayah dan kakek tersangka dalam upaya menyembunyikan jenazah korban dan membantu pelarian tersangka, yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2026.

Menteri PPPA menekankan pentingnya peran orang tua sebagai teladan bagi anak agar dapat bertanggung jawab atas kesalahannya. Dalam kasus ini, ia sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan ayah dan kakek terduga pelaku yang justru membantu menyembunyikan korban serta pelarian tersangka. “Perlindungan yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum seharusnya diwujudkan dengan mendampingi anak untuk bertanggung jawab dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak di lingkungan sekitar. Ia mengimbau masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui, maupun mengalami kekerasan untuk segera melaporkan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129, maupun melalui UPTD PPA terdekat agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....