Tujuh Menteri Teken SKB, Pemerintah Atur Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital

  • 13 Mar 2026 23:11 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026, dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya memastikan pemanfaatan teknologi digital dan AI dilakukan secara aman dan bertanggung jawab bagi anak. Ia menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi anak-anak di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kekerasan siber, sehingga diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif.

“Anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kekerasan siber. Oleh karena itu, dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, teknologi digital dan AI dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Pemerintah mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan anak-anak Indonesia mampu memanfaatkan teknologi secara positif demi masa depan yang lebih baik,” ujar Menteri PPPA.

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari. Pemerintah tidak bermaksud membatasi kemajuan, melainkan mengatur agar teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

“SKB tujuh menteri ini adalah tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal. Teknologi digital dan AI merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, pemerintah tidak bermaksud membatasi kemajuan teknologi, melainkan mengaturnya agar dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul, khususnya bagi anak-anak dan remaja,” ujar Menko PMK.

Lebih lanjut, Menko PMK menjelaskan bahwa SKB ini tidak hanya mengatur pemanfaatan teknologi, tetapi juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko, perlindungan anak, serta penguatan literasi digital. Kriteria usia dan kesiapan anak menjadi pertimbangan utama agar teknologi benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan peserta didik.

Tujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Kolaborasi lintas kementerian ini diharapkan mampu memastikan implementasi kebijakan berjalan secara komprehensif di seluruh jenjang pendidikan dan lingkungan pengasuhan anak.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....