Komisi II DPR RI Evaluasi Peran Gubernur Kawal Program Nasional di Kepri
- 09 Jul 2026 23:22 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Kepulauan Riau untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, khususnya dalam mengawal program prioritas nasional serta penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang. Pertemuan berlangsung di Graha Kepri Batam, Rabu, 8 Juli 2026 dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, kepala daerah se-Kepri, serta sejumlah kementerian dan lembaga.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan kunjungan tersebut bertujuan memastikan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berjalan efektif. Menurutnya, hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam menyempurnakan regulasi apabila masih ditemukan kendala di lapangan.
"Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itu jalan atau tidak. Dan kalau memang belum jalan, sampaikan itu belum jalan agar menjadi bahan kami di DPR RI dalam rangka menjalankan fungsi legislasi," kata Rifqinizamy.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memaparkan sejumlah capaian pembangunan daerah, mulai dari pertumbuhan ekonomi, investasi hingga pelaksanaan program strategis nasional. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Kepri pada triwulan I 2026 mencapai 7,04 persen dan optimistis target pertumbuhan delapan persen yang dicanangkan pemerintah pusat dapat tercapai.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai Kepulauan Riau memiliki potensi besar, namun juga menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan ruang. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengantisipasi degradasi lingkungan, kerawanan bencana, konflik tata ruang, hingga alih fungsi lahan agar pembangunan tetap berkelanjutan.
Di sektor pertanahan, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan kepala daerah memegang peran penting dalam penyelesaian konflik pertanahan maupun penyusunan tata ruang. Ia mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 telah memberikan mandat kepada kepala daerah untuk mengoordinasikan penyelesaian persoalan pertanahan bersama seluruh pemangku kepentingan, sehingga kebijakan pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan kepastian hukum.
Melalui kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI berharap berbagai masukan dari pemerintah daerah dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, khususnya dalam memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pertanahan dan tata ruang di wilayah kepulauan dan perbatasan seperti Kepulauan Riau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....