Polsek Sekupang Bongkar Kasus Penipuan THR, Senilai Rp112 Juta

  • 31 Mar 2026 22:09 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok jasa penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang merugikan belasan korban dengan total kerugian mencapai Rp112.100.000. Seorang tersangka berinisial SP diamankan di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja, Jumat malam, setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Sekupang dari pelapor berinisial HSW (25) dan RH (39). Keduanya melaporkan praktik penipuan yang dilakukan oleh tersangka yang menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan THR.

Modus operandi tersangka terungkap ketika ia menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya dapat menyediakan uang pecahan baru, mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000. Para korban yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang sesuai pesanan ke rekening yang diarahkan tersangka, dengan kesepakatan bahwa uang hasil penukaran akan diserahkan pada Senin, 16 Maret 2026. Namun, setelah dana diterima, tersangka tidak menepati janjinya dan tidak dapat dihubungi.

Aksi penipuan ini terjadi di dua lokasi berbeda. Peristiwa pertama berlangsung Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Sari Hijau Blok D4 No. 11 Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang. Selanjutnya, pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WIB, tersangka kembali beraksi di Kantor Camat Sekupang.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil melacak keberadaan tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas,” ujar Ipda Riyanto, saat dikonfirmasi di Polsek Sekupang, Selasa, 31 Maret 2026.

Total korban dalam kasus ini tercatat sebanyak 13 orang, terdiri dari individu maupun pihak usaha. Kerugian keseluruhan mencapai kurang lebih Rp112.100.000 yang berasal dari sejumlah transaksi yang dilakukan korban kepada tersangka melalui berbagai rekening bank yang berbeda.

Penangkapan tersangka akhirnya dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB setelah tim memperoleh informasi bahwa SP berada di salah satu kamar Hotel Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja. Tim yang dipimpin Ipda Riyanto langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Petugas juga menyita rekening koran serta dokumentasi pecahan uang sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Penyidik saat ini terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa penukaran uang yang tidak resmi, terutama menjelang hari raya. Masyarakat yang menemukan indikasi tindak pidana serupa diminta segera melaporkan ke Call Center Polri 110 yang siaga melayani 24 jam.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....