Bawaslu Dorong Transformasi Pengawasan Pemilu Digital

  • 15 Mar 2026 13:58 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda mendorong transformasi sistem pengawasan pemilu agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Menurutnya, perubahan pola komunikasi dan interaksi politik masyarakat saat ini menuntut model pengawasan yang tidak lagi hanya mengandalkan metode konvensional.

Pernyataan itu disampaikan Herwyn dalam acara bedah buku Transformasi Pengawas Pemilu di Era Digital yang digelar di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. Ia menilai bahwa masa depan pengawasan pemilu Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan digital.

“Masa depan pengawasan pemilu Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan digital. Kita tidak bisa memungkiri hal itu,” ujar Herwyn dalam sambutannya.

Herwyn menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah wajah demokrasi. Aktivitas politik yang sebelumnya banyak berlangsung di ruang fisik, kini berkembang pesat di ruang digital melalui berbagai platform media sosial. Interaksi politik tidak lagi hanya terlihat dalam bentuk kampanye tatap muka atau rapat umum, melainkan juga melalui mobilisasi opini hingga pergerakan massa di media sosial.

Menurut Herwyn, suatu wilayah yang terlihat aman secara fisik bisa saja sebenarnya sedang mengalami dinamika politik yang intens di ruang digital. Perubahan tersebut diikuti dengan pergeseran pola konsumsi informasi masyarakat, dari media cetak ke media digital yang lebih cepat dan ringkas.

Dia menilai berbagai aktivitas digital tersebut menghasilkan data dalam jumlah besar yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengawasan pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu perlu membangun sistem pengawasan berbasis teknologi yang didukung oleh pengelolaan dan analisis data secara sistematis.

“Bawaslu ke depan harus membuat model pengawasan yang adaptif, berbasis teknologi, serta didukung oleh basis data yang kuat,” tegas Herwyn.

Dalam acara tersebut, Herwyn juga menjelaskan tantangan pengawasan pemilu di ruang digital yang semakin kompleks. Ia mengatakan kampanye politik kini banyak dilakukan melalui media sosial, sementara regulasi yang ada masih memiliki keterbatasan. Peserta pemilu hanya diwajibkan mendaftarkan sejumlah akun media sosial, padahal banyak akun lain yang tidak terdaftar justru digunakan untuk aktivitas kampanye.

“Kondisi ini membuka potensi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital, seperti penyebaran disinformasi, propaganda, hingga kampanye hitam. Bahkan perkembangan teknologi juga memungkinkan terjadinya manipulasi gambar maupun video yang dapat membentuk opini publik secara menyesatkan,” tegasnya.

Herwyn menilai Bawaslu perlu memperkuat sistem pengawasan digital serta mengintegrasikan berbagai sistem informasi pengawasan agar analisis data dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat. Ia menegaskan bahwa transformasi yang dilakukan Bawaslu bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah strategis untuk menjaga integritas pemilu sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....