Polda Kepri Ancam Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan 15 Tahun Penjara
- 25 Mar 2026 13:26 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Polda Kepulauan Riau menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Setiap kejadian akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap titik api akan kami selidiki. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” tegas Nona.
Kabid Humas melanjutkan, penegasan ini sebagai bentuk komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Sesuai undang-undang yang berlaku, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp15 miliar.
Selain penegakan hukum, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait juga terus meningkatkan patroli terpadu serta pemantauan titik panas (hotspot) di wilayah rawan Karhutla.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan sekaligus memastikan setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar.
Dengan komitmen tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kepulauan Riau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....