Ahli Waris Petugas Damkar Batam Terima Santunan Taspen Rp262 Juta
- 17 Mar 2026 23:23 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Keluarga almarhum Tong Ju Siahaan, petugas pemadam kebakaran yang wafat saat masih aktif menjalankan tugas sebagai ASN, menerima santunan jaminan kematian. Total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp262 juta melalui program Taspen.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di ruang kerjanya, Selasa, 17 Maret 2026. Penyerahan dilakukan bersama perwakilan PT Taspen (Persero) sebagai pengelola program jaminan sosial bagi aparatur sipil negara.
Amsakar menyampaikan apresiasi kepada Taspen atas proses administrasi yang dinilai cepat dan tepat, sehingga hak almarhum dapat segera diterima oleh keluarga yang ditinggalkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Taspen yang telah menyelesaikan seluruh proses dengan baik. Ini menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada ASN beserta keluarganya,” ujar Amsakar.
Ia juga menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum dan berharap mereka diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan. Menurutnya, kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberi dukungan, baik secara moral maupun material.
Selain santunan jaminan kematian, ahli waris juga menerima manfaat tambahan berupa polis Asuransi Taspen Dwiguna Sejahtera sebesar Rp6 juta yang akan berkembang menjadi Rp7 juta dalam lima tahun. Keluarga juga berhak atas beasiswa dari program Asuransi Taspen Proteksi sebesar Rp15 juta per tahun hingga anak menyelesaikan pendidikan.
Seluruh manfaat tersebut disalurkan melalui Bank Mandiri Taspen guna memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran bagi keluarga penerima.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....