ASN Dilarang Meminta atau Terima Gratifikasi THR Jelang Hari Raya

  • 09 Mar 2026 15:34 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melarang aparatur sipil negara (ASN) meminta maupun menerima gratifikasi, termasuk permintaan dana atau hadiah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan maupun sesama ASN menjelang perayaan hari raya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya di lingkungan Pemko Batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah untuk memperkuat komitmen integritas aparatur sekaligus mencegah potensi praktik korupsi yang kerap muncul menjelang perayaan hari raya.

Menurutnya, seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai momentum hari raya dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar, Jumat, 7 Maret 2026.

Amsakar menegaskan, ASN dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan THR, baik secara pribadi maupun dengan mengatasnamakan institusi pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan, ataupun sesama ASN.

Selain itu, aparatur juga diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....