Menteri PPPA Kecam TPPO Modus Perdagangan Bayi

  • 28 Feb 2026 21:40 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengecam keras tindak pidana perdagangan orang dengan modus perdagangan bayi yang baru-baru ini diungkap aparat. Kasus tersebut dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri.

“Perdagangan bayi adalah pelanggaran berat terhadap hak anak untuk hidup, diasuh, dan dilindungi. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun. Kami mengapresiasi kerja keras tim Direktorat Dit PPA dan PPO Bareskrim Polri yang telah berhasil melakukan mengembangan dan pendalaman dari kasus penculikan anak B di Kota Makassar sebelumnya sehingga dapat membongkar jaringan lain yang lebih terorganisir.

Arifah melanjutkan, dari temuan ini sebanyak 7 bayi telah diselamatkan dan saat ini menjalani asesmen biopsikososial untuk memastikan kesehatan, keamanan, dan kebutuhan pengasuhan,” ujar Menteri PPPA. Pernyataan tersebut menegaskan posisi negara dalam melindungi hak anak. Tujuh bayi kini dalam pendampingan untuk memastikan keselamatan dan pemulihan.

Berdasarkan hasil pendalaman, aparat telah mengamankan 12 tersangka dalam jaringan tersebut. Delapan orang berperan sebagai perantara. Empat lainnya merupakan orang tua kandung para bayi. Jaringan ini beroperasi lintas wilayah di sejumlah provinsi di Indonesia.

“Tindakan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan kerentanan keluarga. Penegakan hukum harus berjalan maksimal. Setiap pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi harus bertanggung jawab agar tidak ada ruang bagi praktik yang serupa ke depannya,” tambah Menteri PPPA. Ia menekankan pentingnya efek jera melalui proses hukum yang tegas. Negara tidak memberi toleransi terhadap kejahatan terhadap anak.

KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini. Koordinasi dilakukan dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Langkah perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi prioritas utama. Upaya ini bertujuan mencegah kejahatan serupa terulang. Pengungkapan ini menjadi perhatian serius pemerintah. Praktik tersebut dinilai merampas hak paling mendasar seorang anak sejak awal kehidupannya.

“Modus jual beli bayi seringkali dilatarbelakangi kerentanan ekonomi, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah Sinergi lintas sektor untuk memastikan keluarga rentan memperoleh akses bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta dukungan pendidikan bagi anak. Di sisi lain, perlu dilakukan edukasi kepada masyarat mengenai prosedur adopsi yang memiliki mekanisme,proses dan persyaratan yang jelas, agar tidak ada celah bagi praktik adopsi legal yang berkedok bantuan dalam pengasuhan anak” pungkas Menteri PPPA.

Pemerintah mendorong sinergi lintas sektor dalam memutus rantai perdagangan bayi. Akses terhadap bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi harus menjangkau keluarga rentan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pencegahan berbasis kesejahteraan. Upaya tersebut diharapkan mengurangi risiko eksploitasi anak.

Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan dugaan perdagangan perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 dengan menghubungi hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam pengawasan sosial. Kolaborasi antara negara dan masyarakat diperlukan untuk menghentikan praktik perdagangan orang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....