Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ojol, Penamban dan Tukang Becak Ditanggung Pemko Batam

  • 28 Feb 2026 07:48 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10.285 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai langsung dari APBD. Penerima manfaat itu terdiri dari 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh. Mereka didaftarkan dalam dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Dengan jaminan ini, kami berharap peserta dapat bekerja lebih tenang dan produktif demi keluarga," ujar Firmansyah, Jumat, 26 Februari 2025.

Pemko Batam menganggarkan iuran bulanan sebesar Rp10.000 per orang untuk program JKK dan Rp6.800 per orang untuk program JKM. Melalui kepesertaan ini, ahli waris pekerja berhak menerima santunan tunai sesuai ketentuan yang berlaku apabila terjadi risiko kerja.

Firmansyah menjelaskan, program ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 mengenai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Menurutnya, program ini memiliki tiga tujuan utama yakni memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja, menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga yang terdampak risiko kerja, serta mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber penghasilan utama.

Meski demikian, ia tetap mengingatkan para pekerja agar tidak mengabaikan keselamatan kerja.

"Meski sudah terlindungi jaminan sosial, kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas utama," pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....