Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan 80 Ton Daging Ilegal Asal Argentina dan Brazil
- 27 Feb 2026 05:08 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Dua unit kapal bernama lambung, KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KM Sukses Raya GT 143 diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Kapal tersebut tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas bongkar muat ribuan barang bekas ilegal asal Singapura dan daging ilegal asal Argentina dan Brazil.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan modus operandi berupa, kapal kayu KM Sukses Abadi 02 awalnya bertolak dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Saat kembali ke Indonesia, kapal tersebut memuat ribuan barang ilegal tanpa melalui prosedur kepabeanan dan karantina yang sah.
"Untuk menghindari pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS (Automatic Identification System) kapal saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terbaca oleh otoritas terkait,” jelas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra saat konferensi pers, Kamis, 26 Februari 2026.
Adapun barang yang diamankan petugas berupa, 38 tas karung pakaian, 157 karung boneka, dan 125 karung mainan. Turut diamankan dua unit motor listrik, dua sepeda anak, dua stroller, serta sejumlah barang elektronik dan furnitur. Kemudian 5.037 kotak daging ilegal dengan berat diperkirakan hingga 80 ton. Daging tersebut terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Terhadap barang bukti daging ilegal tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di TPA Punggur. Tindakan itu dilaksanakan setelah adanya Surat Ketetapan dari Pengadilan. Langkah pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang sitaan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial LM alias A selaku pemilik kapal dan pemilik barang, serta H alias D yang menjabat sebagai nakhoda kapal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perdagangan dan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk pelanggaran perdagangan. Selain itu, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dikenakan untuk pelanggaran karantina.
“Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas AKBP Paksi Eka Saputra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....