Pemko Batam Verifikasi Ulang Data PBI-JK Pasca Penonaktifan

  • 21 Feb 2026 10:15 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kabar penonaktifan ribuan peserta PBI-JK di Provinsi Kepulauan Riau memicu perhatian publik. Pemerintah Kota Batam memastikan langkah cepat dilakukan untuk melindungi warga yang berhak. Kebijakan nasional terbaru berdampak pada pembaruan data penerima bantuan sosial. Pemerintah daerah menegaskan proses penyesuaian akan dilakukan secara terukur.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan verifikasi ulang data segera dilakukan melalui Dinas Sosial. Penyesuaian dilakukan terhadap warga terdampak pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Pemerintah memastikan setiap data diperiksa sesuai kriteria yang berlaku. Langkah ini bertujuan menjaga ketepatan sasaran bantuan.

“Jikalau masih memenuhi kualifikasi, kita akan usulkan kembali ke Kementerian Sosial,” kata Amsakar, Kamis, 19 Februari 2026.

Amsakar juga menegaskan pekerja rentan yang telah masuk dalam skema perlindungan melalui APBD tidak perlu khawatir. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai daerah dipastikan tetap berjalan sepanjang tahun anggaran. Pemerintah menjamin tidak ada koreksi sepihak terhadap peserta aktif. Perlindungan kelompok rentan menjadi prioritas.

“Kalau ke depan APBD kita cukup mampu untuk itu, ya kita akan pertahankan. Jadi sifatnya akan disesuaikan saja. Intinya akan disesuaikan dengan kebijakan nasional soal kriteria-kriteria yang masuk dalam DTSEN itu. Kalau dia memang di APBD kita sudah jalan, ya kita akan lanjutkan sampai selesai,” ujarnya.

Saat ini tercatat 24.348 pekerja rentan di Batam memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD. Program tersebut dipastikan berjalan hingga akhir tahun anggaran. Pemerintah menilai keberlanjutan perlindungan penting untuk menjaga stabilitas sosial. Evaluasi tetap dilakukan secara berkala.

Apabila hasil verifikasi mengharuskan pengusulan ulang ke pemerintah pusat, langkah tersebut segera ditempuh sesuai ketentuan. Amsakar menekankan kepatuhan terhadap regulasi sebagai prinsip utama tata kelola pemerintahan. Penyesuaian dilakukan apabila kriteria nasional tidak lagi terpenuhi. Pemerintah memastikan proses berlangsung transparan.

Diketahui, sebanyak 11 ribu peserta PBI-JK di Kepulauan Riau dinonaktifkan per 1 Februari 2026 oleh Kementerian Sosial setelah pembaruan DTSEN. Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data nasional agar bantuan sosial tepat sasaran. Saat ini 189.599 peserta PBI-JK di Kepulauan Riau masih aktif dan sekitar 1.800 peserta baru masuk dalam pembaruan terbaru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....