Rapat Paripurna DPRD Batam Tunda Laporan Pansus Ranperda Adminduk

  • 18 Feb 2026 20:36 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Rabu, 18 Februari 2026, di Ruang Utama Sidang DPRD Kota Batam. Agenda rapat paripurna tersebut membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan anggota DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (Foto: Sekretariat DPRD Kota Batam)

Dalam forum tersebut, pimpinan rapat menyampaikan penjelasan terkait agenda paripurna yang telah dijadwalkan, termasuk perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Ketua DPRD Kota Batam menyampaikan bahwa Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tanggal 28 Juli 2025. Sesuai agenda DPRD Kota Batam bulan Februari 2026, seharusnya rapat paripurna hari ini mendengarkan laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan,

“Agenda rapat paripurna kita hari ini adalah penyampaian laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan. Namun, berdasarkan hasil rapat konsultasi, Pansus menyampaikan bahwa proses fasilitasi ranperda tersebut masih berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga Pansus meminta penundaan penyampaian laporan dan akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026,” ujar Kamaluddin.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terkait usulan penundaan laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan penjadwalan ulang pembahasannya pada bulan Maret 2026. Keputusan penundaan selanjutnya diserahkan dan ditetapkan melalui forum rapat paripurna DPRD Kota Batam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....