Kesadaran Merek UMKM dan Koperasi Perlu Diperkuat

  • 29 Jan 2026 22:10 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menilai pentingnya pengembangan Merek Kolektif bagi UMKM di Kepulauan Riau. Saat ini, di Kota Batam telah terdaftar lima Merek Kolektif dari Koperasi Desa Merah Putih, di antaranya produk minyak gamat dan madu.

Berdasarkan capaian tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri mendorong adanya koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi Merek Kolektif lainnya yang dapat dikembangkan di berbagai kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan koordinasi bersama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (28/1/2026), perwakilan Kanwil Kemenkum Kepri, Amry Nofaldi yang menjelaskan pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum.

"Indonesia menganut prinsip first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek akan memperoleh hak eksklusif," ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa proses pendaftaran merek membutuhkan waktu sekitar enam bulan hingga diterbitkannya sertifikat, melalui tahapan publikasi dan pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Diskusi mendapat respons positif dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau. Pihak Dinas menyampaikan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih terus berjalan dengan dukungan TNI, serta membuka peluang kerja sama lanjutan, khususnya dalam sosialisasi pendaftaran Merek Kolektif kepada masyarakat dan pelaku usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....