Komisi I Pastikan Kawal Konflik Lahan Seraya Atas
- 28 Jan 2026 19:58 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam yang membahas permasalahan lahan di kawasan Seraya Atas, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu, 28 Januari 2026 dirasa belum sepenuhnya menjawab tuntutan warga.
Persoalan utama dalam pembahasan tersebut masih berkutat pada kompensasi relokasi antara warga dan pihak perusahaan PT Golden Teleshop dan PT Megah Jaya Perkasa selaku pemegang Penetapan Lokasi (PL).
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli yang sekaligus sebagai pimpinan rapat RDP mengatakan DPRD telah memediasi kedua belah pihak dengan menghadirkan instansi terkait, mulai dari BP Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga aparat keamanan dan pemerintah setempat.
“Permasalahan lahan di Seraya Atas ini kita mediasi bersama pihak-pihak terkait. Intinya adalah soal kompensasi relokasi yang sampai hari ini belum tuntas antara perusahaan dan masyarakat,” ucap Fadhli saat diwawancarai oleh RRI.

Ia menegaskan, warga yang telah puluhan tahun bermukim di lokasi tersebut berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Menurutnya, penyelesaian harus mengedepankan pendekatan dialog, bukan tekanan.
“Kami mengimbau pihak perusahaan agar melakukan penyelesaian dengan humanisme, tidak melakukan tindakan premanisme, intervensi, maupun intimidasi terhadap masyarakat,” tambah Fadhli.
Selain itu, DPRD juga meminta agar akses jalan warga tetap dibuka dan tidak ditutup selama proses penyelesaian berlangsung, guna menjaga aktivitas dan mobilitas masyarakat di kawasan tersebut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Perwakilan Warga Seraya Atas, Fadli Alwi Daulay, menilai hasil RDP belum memberikan kepastian yang diharapkan warga, meskipun ada komitmen DPRD untuk mengawal persoalan tersebut.
“Pada prinsipnya RDP ini adalah ruang menyampaikan tuntutan masyarakat. Namun kalau kita dengar hasilnya hari ini, sepertinya belum memuaskan warga,” kata Fadli.
Meski demikian, ia mengapresiasi komitmen pimpinan rapat yang meminta aparat memberikan atensi khusus guna mencegah terjadinya premanisme atau ancaman terhadap keselamatan warga.

Fadli menyebut, jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, warga memiliki dua opsi hukum.
“Kalau warga tidak setuju dengan aspek administrasi, jalurnya adalah gugatan ke PTUN. Namun jika menerima alokasi lahan tersebut, maka penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat,” jelasnya.
Komisi I DPRD Batam memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik lahan di Seraya Atas agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....