Ombudsman Kepri Minta Kemenaker Investigasi PT ASL

  • 28 Jan 2026 10:09 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam : Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menilai kecelakaan kerja yang berulang di PT ASL Shipyard tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum. Sanksi yang tidak tegas terhadap manajemen perusahaan berdampak pada menurunnya kualitas pengawasan K3. 

Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, khususnya pengawas ketenagakerjaan atau Wasnaker. Pengawasan K3 di PT ASL dinilai belum berjalan optimal. Semestinya Disnakertrans Kepri dimintai pertanggungjawaban, sebab kecelakaan kerja terjadi berulang dan menimbulkan korban jiwa dalam satu tahun. 

“Kurang tegasnya sanksi hukum yang diberikan membuat pengawasan K3 melemah, sehingga laka kerja terus berulang. Ada tanggung jawab Wasnaker untuk memastikan pengawasan K3 di PT ASL. Kejadian yang berulang ini menjadi catatan negatif bagi Disnakertrans Kepri,” kata Lagat, ketika dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Lagat memandang persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa. Ombudsman Kepri juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun tangan. Ia meminta Kemenaker melakukan investigasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di PT ASL.

Ombudsman Kepri memastikan akan memanggil pengawas ketenagakerjaan. Pemanggilan tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait mekanisme pengawasan K3 yang selama ini diterapkan di PT ASL. Ombudsman ingin mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan sesuai ketentuan. 

Insiden kecelakaan kerja fatal kembali terjadi di kawasan industri galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam. Seorang pekerja subkontraktor PT Vinnex Coatindo meninggal dunia saat bekerja di area Dock 1. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di PT ASL sepanjang tahun 2025.

Korban diketahui tengah melakukan pekerjaan blaster painting pada lambung kapal ASL Sentosa bernomor IMO 9450882. Saat itu, korban menggunakan manlift untuk menjangkau area pengecatan. Berdasarkan laporan sementara, manlift melintas tanpa menyadari adanya kabel listrik yang melintang di area kerja. Lengan manlift tersangkut kabel sehingga diduga menyebabkan aliran listrik menyengat korban.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....