IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

  • 23 Jan 2026 08:11 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran rekening pelaku yang tersebar di 14 bank.

Data pengembalian dana dihimpun sejak IASC mulai beroperasi pada Jumat, 22 November 2024 hingga Senin, 12 Januari 2026. Selama periode tersebut, pemblokiran dilakukan melalui mekanisme cepat berbasis laporan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC menggelar penyerahan pengembalian dana secara simbolis di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pengembalian dana sebagai bukti kerja bersama lintas sektor. Kejahatan keuangan digital dinilai semakin masif dan melampaui batas negara. Kondisi tersebut menuntut koordinasi antarlembaga dan kerja sama internasional. Penanganan tidak dapat dilakukan secara sektoral.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.

Berbagai modus penipuan teridentifikasi, mulai dari transaksi belanja palsu hingga impersonation atau fake call. Modus lain mencakup penipuan investasi, penipuan kerja, serta penipuan melalui media sosial. Love scam juga dilaporkan kerap terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Keragaman modus menuntut peningkatan kewaspadaan publik.

Dalam praktiknya, penanganan scam menghadapi sejumlah tantangan. Lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan, dan kebutuhan percepatan pemblokiran menjadi isu utama. Pelarian dana yang kompleks menyulitkan penelusuran. Optimalisasi pengembalian dana memerlukan respons cepat dan presisi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan komitmen perlindungan konsumen sebagai prioritas. Upaya pengembalian dana dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Kepercayaan tersebut berkontribusi pada stabilitas dan pembangunan ekonomi nasional. Sinergi pemangku kepentingan dipandang krusial dalam memerangi berbagai modus penipuan.

OJK juga mengapresiasi keberanian korban untuk berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bersama. Partisipasi tersebut dinilai memperkuat komitmen kolektif melawan kejahatan keuangan digital. Masyarakat diimbau segera melapor ke IASC jika menjadi korban. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang pengembalian dana.

Diketahui, kegiatan ini juga dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, serta pimpinan industri perbankan yang tergabung dalam IASC. Hadir pula Kepolisian RI, Kementerian Komdigi, dan sejumlah korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....